Malpraktek adalah istilah yang sering
digunakan oleh masyarakat dan media massa. Sebab di dalam UU Praktik Kedokteran
No. 29 Tahun 2004 tidak ada istilah malpraktek. Yang ada adalah kelalaian
medis. Kelalaian medis yang dimaksud adalah melanggar (tidak sesuai) dengan
standar prosedur tindakan medis yang berlaku.
Orang
awam sering salah kaprah menyebut malpraktek. Mereka mengira semua tindakan
medis yang gagal pasti dianggap malpraktek. Padahal tidak begitu. Malpraktek hanyalah
istilah yang dibuat oleh masyarakat maupun LSM. Pasien dan keluarganya sering
menggunakan media massa (baik cetak maupun elektrronik) agar kasusnya didengar.
Ini merupakan tindakan yang salah sehingga malpraktek dianggap sebagai jargon
hukum atau delik aduan sehingga seorang dokter (yang gagal dalam melakukan
tindakan medis) dapat dimintai tanggung jawab hukum.
Supaya Tidak Terjadi Malpraktek
Lalu apa yang harus dilakukan agar tidak
sampai terjadi “malpraktek”? Dokter dan pasien seharusnya menjalin hubungan
atas dasar kepercayaan. Dokter tidak boleh sembarangan melakukan tindakan medis
kepada pasien sebelum mendapat persetujuan medis dari pasien terlebih dulu. Yang
terjadi di lapangan sering terjadi perbedaan persepsi antara pasien dengan
dokter. Pasien menganggap bahwa mereka harus disembuhkan. Jika tidak maka
dianggap kelalaian. Padahal dokter juga manusia yang tidak bisa luput dari
kesalahan.
Pasien
dalam hal ini memiliki hak untuk
mendapat penjelasan, minta pendapat dokter, mendapat pelayanan sesuai dengan
kebutuhan medis, menolak tindakan medis, dan mendapatkan rekam medis. Hak – hak
pasien ini tercantum dalam pasal 52 UU Praktik Kedokteran No. 29 Tahun 2003.
Oleh
karena itu hasil pengobatan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan pasien
bukan selalu malpraktek. Sebab bisa jadi karena komplikasi penyakit maupun efek
samping obat yang tidak bisa diprediksi sebelumnya.
Jika
terbukti terjadi kelalaian medis, seorang dokter bisa diberi peringatan,
skorsing, bahkan sampai dicabut ijin prakteknya. Dan di Indonesia sudah banyak
contohnya. Pernah ada seorang dokter yang terbukti melakukan operasi di
rumahnya dan menyebabkan pasien meninggal. Dokter tersebut diminta pindah
profesi.
Jika Terjadi Malpraktek
Dalam menghadapi kasus malpraktek, perlu
diteliti apakah ada kerugian yang dialami pasien. Kemudian perlu dicari tahu
kerugian tersebut karena kelalaian atau resiko merupakan resiko tindakan medis.
Jika karena kelalaian maka pasien dapat meminta ganti rugi kepada dokter. Jika bukan
karena kelalaian maka pasien harus menerimanya dengan rasional.
Untuk
melindungi pasien agar tidak sampai terjadi kasus yang heboh, pihak – pihak terkait
harus terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Tak hanya
itu, masing – masing rumah sakit harus memiliki customer relation yang
menangani aduan dari pasien.
Cara
yang paling baik sebenarnya adalah komunikasi antara dokter dengan pasien agar
tidak sampai terjadi malpraktek. Hanya saja masalahnya adalah keterbatasan
waktu yang dimiliki dokter dalam menemui pasiennya. Sebab tidak dipungkiri
bahwa seorang dokter menangani banyak pasien.
Kendala
komunikasi dari pihak pasien biasanya keluarga pasien tidak siap untuk
berkomunikasi dengan dokter, dan keluarga yang bicara ke dokter berganti –
ganti. Oleh sebab itu pihak keluarga pasien sebaiknya mencatat pertanyaan
dahulu sebelum bertemu dokter. Hal ini penting demi efisiensi dan efektifitas
waktu.
Media
Kesehatan MalangRaya
No comments:
Post a Comment