Sunday, June 28, 2015

APA ITU MALPRAKTEK?

               Malpraktek adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat dan media massa. Sebab di dalam UU Praktik Kedokteran No. 29 Tahun 2004 tidak ada istilah malpraktek. Yang ada adalah kelalaian medis. Kelalaian medis yang dimaksud adalah melanggar (tidak sesuai) dengan standar prosedur tindakan medis yang berlaku.
            Orang awam sering salah kaprah menyebut malpraktek. Mereka mengira semua tindakan medis yang gagal pasti dianggap malpraktek. Padahal tidak begitu. Malpraktek hanyalah istilah yang dibuat oleh masyarakat maupun LSM. Pasien dan keluarganya sering menggunakan media massa (baik cetak maupun elektrronik) agar kasusnya didengar. Ini merupakan tindakan yang salah sehingga malpraktek dianggap sebagai jargon hukum atau delik aduan sehingga seorang dokter (yang gagal dalam melakukan tindakan medis) dapat dimintai tanggung jawab hukum.

Supaya Tidak Terjadi Malpraktek
            Lalu apa yang harus dilakukan agar tidak sampai terjadi “malpraktek”? Dokter dan pasien seharusnya menjalin hubungan atas dasar kepercayaan. Dokter tidak boleh sembarangan melakukan tindakan medis kepada pasien sebelum mendapat persetujuan medis dari pasien terlebih dulu. Yang terjadi di lapangan sering terjadi perbedaan persepsi antara pasien dengan dokter. Pasien menganggap bahwa mereka harus disembuhkan. Jika tidak maka dianggap kelalaian. Padahal dokter juga manusia yang tidak bisa luput dari kesalahan.
            Pasien dalam hal ini  memiliki hak untuk mendapat penjelasan, minta pendapat dokter, mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis, menolak tindakan medis, dan mendapatkan rekam medis. Hak – hak pasien ini tercantum dalam pasal 52 UU Praktik Kedokteran No. 29 Tahun 2003.
            Oleh karena itu hasil pengobatan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan pasien bukan selalu malpraktek. Sebab bisa jadi karena komplikasi penyakit maupun efek samping obat yang tidak bisa diprediksi sebelumnya.
            Jika terbukti terjadi kelalaian medis, seorang dokter bisa diberi peringatan, skorsing, bahkan sampai dicabut ijin prakteknya. Dan di Indonesia sudah banyak contohnya. Pernah ada seorang dokter yang terbukti melakukan operasi di rumahnya dan menyebabkan pasien meninggal. Dokter tersebut diminta pindah profesi.

Jika Terjadi Malpraktek
            Dalam menghadapi kasus malpraktek, perlu diteliti apakah ada kerugian yang dialami pasien. Kemudian perlu dicari tahu kerugian tersebut karena kelalaian atau resiko merupakan resiko tindakan medis. Jika karena kelalaian maka pasien dapat meminta ganti rugi kepada dokter. Jika bukan karena kelalaian maka pasien harus menerimanya dengan rasional.
            Untuk melindungi pasien agar tidak sampai terjadi kasus yang heboh, pihak – pihak terkait harus terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Tak hanya itu, masing – masing rumah sakit harus memiliki customer relation yang menangani aduan dari pasien.
            Cara yang paling baik sebenarnya adalah komunikasi antara dokter dengan pasien agar tidak sampai terjadi malpraktek. Hanya saja masalahnya adalah keterbatasan waktu yang dimiliki dokter dalam menemui pasiennya. Sebab tidak dipungkiri bahwa seorang dokter menangani banyak pasien.
            Kendala komunikasi dari pihak pasien biasanya keluarga pasien tidak siap untuk berkomunikasi dengan dokter, dan keluarga yang bicara ke dokter berganti – ganti. Oleh sebab itu pihak keluarga pasien sebaiknya mencatat pertanyaan dahulu sebelum bertemu dokter. Hal ini penting demi efisiensi dan efektifitas waktu.


Media Kesehatan MalangRaya

No comments:

Post a Comment